Pasal 166
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak
membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif
tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78/82
(4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal 166
Cukup jelas.
