Pasal 167
(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,
tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas.
