PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 168
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 168
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 79/82
Cukup jelas.
