PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 169
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
denda administratif.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 169
Cukup jelas.
