PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 170
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 170
Cukup jelas.
