PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 171
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 80/82
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 171
Cukup jelas.
