PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 148
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pelibatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.
