Pasal 147
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha, Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri melakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69/82
kegiatan pengawasan dalam bentuk:
pemantauan untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
verifikasi teknis dalam rangka menilai komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri telah terpenuhi;
pemeriksaan lapangan dalam rangka menilai pemenuhan komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri telah terpenuhi; dan/atau
inspeksi dalam rangka menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan:
- memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:
kepemilikan surat keterangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;
kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kepemilikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan bagi Perusahaan Industri yang lokasi industrinya berada dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:
pemeriksaan dokumen; dan/atau
pemeriksaan lapangan.
(6) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah cukup memastikan
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dilaksanakan.
(7) Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri diberikan bagi
Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi.
(8) Verifikasi teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Industri kecil.
(9) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan sebelum Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(10) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70/82
Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.
(11) Penentuan tingkat risiko usaha pada bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
dan ayat (7) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.
