Pasal 146
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri berdasarkan kriteria:
pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri bagi Perusahaan Industri dan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;
penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri; dan
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri:
kepemilikan akun SIINas dan kewajiban penyampaian Data Industri melalui SIINas;
penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial;
kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan;
kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;
kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia;
pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68/82
perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
- pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri:
kepemilikan akun SIINas;
kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan yang berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri;
kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah;
kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri;
kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;
ketersediaan gedung pengelola; dan
ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri;
- untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:
kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan kawasan;
kepemilikan perubahan izin lingkungan;
kelengkapan isi pembaruan rencana induk perluasan kawasan; dan
kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 146
Cukup jelas.
