Pasal 145
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67/82
(1) Untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Industri yang memiliki
bidang usaha Industri dengan tingkat risiko usaha kategori risiko tinggi.
(3) Tingkat risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 145
Cukup jelas.
