PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 144
(1) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:
Industri kecil;
Industri menengah; dan
Industri besar.
(2) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
