Pasal 143
(1) Setiap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha
yang dimiliki.
(4) Perusahaan Industri yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk
perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(6) Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
