PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 142
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan standar Kawasan Industri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66/82
Penjelasan Pasal 142
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Kawasan Industri
