PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 141
(1) Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.
