Pasal 149
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
uraian Perizinan Berusaha; dan
rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 149
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71/82
