Pasal 150
(1) Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori
risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 150
Cukup jelas.
