PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 151
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dengan membuat kontrak komitmen tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri tidak melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
