Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
sumber daya manusia Industri;
pemanfaatan sumber daya alam;
manajemen energi;
manajemen air;
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
Standar Industri Hijau;
standar Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 41/82
