PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 74
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.