PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 75
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari
Pelaku Usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
