PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 76
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(2) Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
