PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 109
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Manajemen Air
