Pasal 110
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 54/82
penetapan kebijakan pengelolaan air;
penyusunan neraca air;
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
upaya konservasi air.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
