PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 111
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air dilaksanakan terhadap aspek:
kebijakan pengelolaan air;
penyusunan neraca air;
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
upaya konservasi air.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
