Pasal 112
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
pemantauan; dan
verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan melakukan:
analisis rencana pengelolaan sumber daya air; dan
evaluasi kebijakan pengelolaan air, penyusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya konservasi air.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 55/82
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air; dan
pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
