PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 113
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan
di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
