Pasal 114
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
rekomendasi hasil pengawasan; dan
rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
