PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 115
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56/82
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d,
dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 115
Cukup jelas.
