PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 116
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan-Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
