PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 117
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
Bagian Keenam
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
