Pasal 118
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57/82
undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan
berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI
dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
