Pasal 119
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan
tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.
(3) Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek:
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
persaingan usaha yang sehat;
peningkatan daya saing nasional; dan/atau
peningkatan efisiensi dan kinerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh
Data Industri dan Data Kawasan Industri
