PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 120
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58/82
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat
waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan melalui SIINas.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
