PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 80
Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
pemantauan;
audit;
inspeksi;
surveilans; dan/atau
verifikasi teknis.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 43/82
