PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 79
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pelaksanaan:
pemanfaatan sumber daya alam;
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri;
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
manajemen air.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
