PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 42/82
dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas.
