PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
