PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 82
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:
pemantauan hasil penilaian mandiri;
penetapan tingkat kemungkinan risiko;
identifikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
risiko rendah;
risiko sedang; dan
risiko tinggi;
analisis risiko; dan
evaluasi risiko yang terdiri atas:
prioritas risiko; dan
mitigasi risiko.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
