PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Paragraf 1
Umum
