PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 4
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 6/82
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
