Pasal 3
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 5/82
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah
dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping" seperti Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molases, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth dalam rangka Circular Economy.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang" seperti botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban, dan sebagainya dalam rangka Circular Economy.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
