PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
Industri Strategis;
peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
