PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 6
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Paragraf 2
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
