PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 7
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 7/82
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:
pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
