PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 8
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.
Penjelasan Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam" adalah pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam untuk menciptakan Industri berbasis manufaktur sebagai penghasil Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang akan digunakan oleh Industri hilir.
