PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 127
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri
dan Data Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan sosialisasi,
konsultasi, bimbingan teknis, dan memberikan layanan kemudahan.
Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan
Standar Industri Hijau
