PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 128
(1) Menteri menyusun dan menetapkan Standar Industri Hijau.
(2) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara
wajib.
(3) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Bahan Baku, Bahan Penolong, dan energi;
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61/82
proses produksi;
produk;
manajemen pengusahaan; dan
pengelolaan limbah.
Penjelasan Pasal 128
Cukup jelas.
