PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 129
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Standar Industri Hijau dilakukan terhadap:
pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib; dan
kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan.
Penjelasan Pasal 129
Cukup jelas.
