PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 130
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(2) Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dan/atau belum
terpenuhi kebutuhan pejabat pengawas, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(3) Lembaga terakreditasi yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
kriteria:
memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi;
telah terakreditasi oleh KAN; dan
berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.
