PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 131
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 huruf a, dilakukan melalui:
- audit; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62/82
- surveilans.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan Standar Industri Hijau.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala
dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan penerapan Standar Industri Hijau.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
